JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan. Arief Rosyid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI.
Pemecatan Arief Rosyid tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas nama Arief Rosyid Hasan. SK tersebut ditetapkan pada Sabtu, 2 April 2022.
Pemecatan dilakukan lantaran Arief terbukti telah mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, serta merekayasa tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni.
Baca juga: Palsukan Tandatangan Jusuf Kalla, Arief Rosyid Resmi Dipecat DMI per 2 April
Surat undangan tersebut pun ditujukan untuk acara di luar program DMI.
"Bahwa Rapat Pleno Pimpinan Pusat DMI tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI," tulis SK yang diterima Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Di dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI, hak dan kewajibannya sebagai pengurus dan anggota juga dicabut.
Selain itu, DMI juga tidak bertanggung jawab atas semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk dalam bentuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tulis SK yang ditandatangani oleh JK dan Imam Addaruqutni.
Jusuf Kalla mengetahui pemalsuan tanda tangannya oleh Arief Rosyid setelah dihubungi staf protokoler Istana.
Penghubung Umum Pengurus Pusat DMI Husain Abdullah mengatakan, pihak protokol Istana menghubungi staf JK untuk mengonfirmasi perihal undangan tersebut.
Saat diberitahu stafnya, JK justru kaget lantaran tak pernah memberi izin untuk mengirimkan surat kepada pihak Istana.
"Jadi orang protokol ini telepon ke staf Pak JK. Menanyakan apa benar ada surat dari Bapak? Ditanyalah Pak JK. Pak JK kaget karena tidak pernah kirim surat," ujar Husain.
Undangan resmi biasanya akan disusulkan setelah orang yang bersangkutan bersedia untuk hadir.
"Jadi tidak langsung nyelonong begitu kan enggak biasa. Biasanya sih menelepon. Habis itu disusul surat adminsitrasi," ujar Husain.
Baca juga: Isi Undangan DMI untuk Maruf Amin yang Dipalsukan Arief Rosyid
Di sisi lain, Husain juga mengatakan, JK terbiasa untuk terlebih dahulu memeriksa setiap surat undangan yang akan ia kirimkan secara langsung.
Ia juga terbiasa menyertakan tanda tangan basah di atas dokumen undangan yang akan dikirim.
"Pertama, untuk menghormati yang disurati. Kalau pakai copy-an tanda tangan kan tidak nyaman buat dia, jadi biasa minta tanda tangan basah," ujar Husain.
JK belum mengambil langkah untuk membawa masalah pemalsuan tandatangannya ke ranah hukum.
Mantan Wakil Presiden RI selama dua periode tersebut disebut masih pikir-pikir untuk mengambil langkah secara pribadi maupun dari sisi kelembagaan DMI.
"Sejauh ini saya lihat belum ada sih perkembangan lebih jauh (untuk membawa ke ranah hukum), mungkin Pak JK masih mikir-mikir langkah-langkah secara person maupun DMI sendiri," ujar Husain.
Surat yang dimaksudkan yakni berupa undangan dari DMI bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Husain mengatakan, bila Arief menyampaikan secara langsung rencananya dan meminta tanda tangan JK secara resmi, maka tidak akan terjadi pemecatan.
"Pak JK tentu akan merespons dengan baik. Apalagi hubungan komunikasinya selama ini bagus, dia telah mendapat akses yang baik," kata Husain.
Kompas.com telah berusaha untuk menghubungi Arif Rosyid guna meminta tanggapan terkait hal ini tetapi belum mendapat jawaban dari Arif Rosyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.