Di sisi lain, Husain juga mengatakan, JK terbiasa untuk terlebih dahulu memeriksa setiap surat undangan yang akan ia kirimkan secara langsung.
Ia juga terbiasa menyertakan tanda tangan basah di atas dokumen undangan yang akan dikirim.
"Pertama, untuk menghormati yang disurati. Kalau pakai copy-an tanda tangan kan tidak nyaman buat dia, jadi biasa minta tanda tangan basah," ujar Husain.
JK belum mengambil langkah untuk membawa masalah pemalsuan tandatangannya ke ranah hukum.
Mantan Wakil Presiden RI selama dua periode tersebut disebut masih pikir-pikir untuk mengambil langkah secara pribadi maupun dari sisi kelembagaan DMI.
"Sejauh ini saya lihat belum ada sih perkembangan lebih jauh (untuk membawa ke ranah hukum), mungkin Pak JK masih mikir-mikir langkah-langkah secara person maupun DMI sendiri," ujar Husain.
Surat yang dimaksudkan yakni berupa undangan dari DMI bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Husain mengatakan, bila Arief menyampaikan secara langsung rencananya dan meminta tanda tangan JK secara resmi, maka tidak akan terjadi pemecatan.
"Pak JK tentu akan merespons dengan baik. Apalagi hubungan komunikasinya selama ini bagus, dia telah mendapat akses yang baik," kata Husain.
Kompas.com telah berusaha untuk menghubungi Arif Rosyid guna meminta tanggapan terkait hal ini tetapi belum mendapat jawaban dari Arif Rosyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.