Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan PKI Boleh Daftar Tentara, Pengamat: Umumnya Sudah Generasi Ketiga, Tak Perlu Dikhawatirkan

Kompas.com - 01/04/2022, 08:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) daftar tentara tak perlu dikhawatirkan.

Beni mengatakan, keturunan PKI saat ini umumnya sudah memasuki generasi ketiga.

Menurutnya, kondisi tersebut memungkinkan mereka sudah memiliki pandangan yang berbeda dengan para pendahulunya.

“Generasi sekarang lebih melihat hal-hal praktis dalam kehidupan dan dapat memenuhi aspirasi-aspirasi pribadi dibandingkan urusan politik masa lalu dan masa kini. Jadi saya sih enggak khawatir dengan diperbolehkan mereka menjadi calon anggota TNI,” terang Beni kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Tentara, Kebijakan Panglima TNI Dianggap Progresif dan Tak Perlu Dikhawatirkan

Beni menyatakan, keputusan Andika juga masih dalam tataran hukum dan perundangan.

Sebab, keputusan Andika masih dalam kaidah Ketetapan MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Dengan demikian, keputusan Andika tak perlu diperdebatkan.

Di sisi lain, Beni menilai, generasi muda TNI AD, terutama para perwira muda lebih terbuka dalam membicarakan isu PKI.

Baca juga: Terobosan Panglima Jenderal Andika Perkasa, Hapus Tes Keperawanan sampai Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit

Bahkan, tak menutup kemungkinan para perwira muda menganggap isu PKI sudah tidak relevan untuk membahas mengenai potensi bahaya ancaman komunis maupun PKI.

Meski demikian, para perwira muda itu tidak akan melupakan masa kelam tersebut, namun di sisi lain mereka bisa memaafkan peristiwa kelam masa lalu itu.

Menurut Beni, yang dibutuhkan saat ini adalah kedewasaan dan kepekaan dalam membicarakan isu PKI.

“Tanpa menjadi hipokrit atau perlu menutup-nutupi peristiwa masa kelam itu agar kita bisa saling percaya dalam menjalani kehidupan bernegara,” imbuh dia.

Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang-Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Prajurit TNI

Sebelumnya diberitakan, Andika memperbolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.

Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com