JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan yang mengejutkan melalui kebijakannya mengenai persyaratan seleksi penerimaan prajurit perwira karier, bintara karier, dan tamtama karier pada periode 2022.
Salah satu terobosan yang mengundang perhatian publik terkait dicabutnya larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam keikutsertaannya seleksi prajurit TNI.
Ia beralasan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Keputusan Panglima Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI Dinilai Langkah Progresif
Ia menegaskan TAP MPRS 25 Tahun 1966 legal sebagai landasan hukum. Akan tetapi, landasan hukum itu tak menyeret keturunan PKI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.
Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," sambung Andika.
Hapus tes renang dan akademik
Selain memperbolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit, Andika juga mengambil langkah yang tak kalah mengejutkannya dengan mencabut mekanisme tes renang dan akademik.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menganggap tes renang tidak adil.
“Itu tidak usah lagi, kenapa renang kenapa? jadi nomor tiga kenapa? karena apa? kita enggak fair juga ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudahlah,” kata Andika.
Andika juga menganggap, mekanisme penerimaan prajurit juga tak perlu lagi menerapkan tes akademik.
Baca juga: Panglima Andika soal Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI: Saya Patuh Peraturan Perundangan
Menurutnya, dalam bidang akademik, panitia seleksi cukup mengambil nilai akademik dari ijazah peserta.