4. Bukan soal vaksin Nusantara
IDI juga membantah vaksinasi Nusantara menjadi alasan pemberhentian mantan Terawan dari keanggotaan.
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib.
Ia juga mengatakan, pemberhentian Terawan tidak berkaitan dengan pemberhentian penggagas vaksin Nusantara tersebut dari kursi Menteri Kesehatan.
Baca juga: IDI Vs Terawan dan Komitmen Menkes Budi Gunadi untuk Mediasi
Sebab, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.
"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.
5. Pembelaan diri
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua BHP2A IDI Beni Satria menjelaskan,Terawan dapat melakukan pembelaan diri atas rekomendasi MKEK tersebut. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IDI.
"Di AD/ART Pasal 8 (IDI) bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni.
Namun, Beni mengatakan, karena sanksi yang diberikan berasal dari proses yang cukup panjang, maka Terawan harus mengajukan pembelaan kepada tiga divisi dalam MKEK, yaitu divisi pembinaan etika profesi, divisi kemahkamahan, dan divisi fatwa etika profesi.
Baca juga: Mengenal MKEK dan Alasan Rekomendasikan Pecat Terawan dari IDI
Kemudian, ketua MKEK akan mengadakan beberapa kali persidangan yang melibatkan BHP2A serta pemanggilan ahli dan saksi.
Ia mengatakan, jika persidangan memutuskan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti MKEK dan Pengurus Besar IDI.
"Kategori sanksi 1,2,3 dan 4. Satu murni pembinaan, yang keempat sanksi yang berat. Itu akan ditindak lanjuti dengan ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," ujarnya.
6. Izin praktik dicabut?
Terkait pencabutan izin praktik Terawan, Beni tak menjelaskan secara detail.
Namun, ia mengatakan, izin praktik dokter mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu, surat izin praktik (SIP) diberikan pemerintah setelah dokter memenuhi syarat.
Beni mengatakan, salah satu syarat tersebut mendapatkan rekomendasi dari IDI.
"Sedikit terkait izin prakti, tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 Tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," kata Beni dalam kesempatan yang sama.
"Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di Pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.