Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang PKI dan Komunisme

Kompas.com - 31/03/2022, 11:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan alasan mencabut aturan yang melarang keturunan dari anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi prajurit TNI.

Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier tahun 2022, Jenderal Andika mempertanyakan dasar hukum penolakan keturunan PKI dilarang mengikuti seleksi. Seorang panitia seleksi yang merupakan perwira berpangkat kolonel mengatakan, dasar hukum penolakan itu adalah Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.

Jenderal Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.

"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," seperti dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Setelah mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya memeriksa isi TAP MPRS guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan anggota atau simpatisan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI.

Andika lantas menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.

Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang-Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Prajurit TNI

Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," lanjut Andika.

Baca juga: Rotasi Perwira Tinggi TNI, Marsda Jemi Tri Sonjaya Kini Jabat Wakabais

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Ketetapan MPRS itu terdiri dari empat pasal, yaitu:

Pasal 1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Nasional
KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Nasional
Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Nasional
6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

Nasional
Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Nasional
Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Nasional
Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Nasional
TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

Nasional
PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

Nasional
Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Nasional
Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Panglima TNI Buka Kemungkinan Libatkan Sipil Gabung Brigade Komposit Operasi ke Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com