Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Sampaikan Pernyataan Spesifik soal Jabatan 3 Periode

Kompas.com - 31/03/2022, 10:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya menyampaikan pernyataan yang tegas dan spesifik perihal usulan masa jabatan tiga periode.

Yakni memastikan bahwa dirinya taat kepada aturan konstitusi dua periode dan tak ada amendemen UUD1945 yang mengubah aturan itu.

"Jadi kata-kata saya taat kepada konstitusi yang ada sekarang dan jangan sampai ada amendemen penting. Sebab politisi bisa berbolak-balik. Hari ini menyatakan A, besok bisa B," ujar Ujang ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu-Jokowi 3 Periode dan Ujian Demokrasi Indonesia...

"Jangan sampai pernyataan Pak Presiden yang menyebutkan taat konstitusi itu menjadi taat konstitusi saat setelah diamandemen. Kalau ada amendemen nanti Pak Jokowi katakan taat konstitusi, berarti yang diamendemen," lanjutnya.

Ujang menekankan pernyataan yang tegas dan spesifik diperlukan agar wacana jabatan presiden tiga periode bisa dihentikan.

"Harus disudahi wacana tiga periode. Patuhi konstutusi dua periode saja. Bukan tiga periode," tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan jawaban soal usulan masa jabatan tiga periode yang saat ini kembali digaungkan sejumlah pihak.

Jawaban itu disampaikannya usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengahpada Rabu (30/3/2022).

Sebelum menjawab, Jokowi sempat tertawa kecil. Menurut presiden, aspirasi seperti itu sudah sering didengarnya.

Namun, dia mengingatkan semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," ujarnya sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," lanjutnya.

Baca juga: Wacana Pemilu Ditunda dan Jokowi 3 Periode Terus Bergulir dari Pejabat, Istana juga Membiarkan...

Adapun usulan masa jabatan tiga periode juga diungkapkan masyarakat saat Jokowi menjalani kegiatan kunjungan kerjanya ke DIY dan Jawa Tengah pada Rabu.

Dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.

Isu perpanjangan masa jabatan juga disampaikan oleh para kepala desa. Yang terbaru, para kepala desa meminta agar masa jabatan Presiden Jokowi dapat berlangsung hingga tiga periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com