Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Tommy Kalah di Tingkat Kasasi Sengketa Partai Berkarya | Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka

Kompas.com - 31/03/2022, 05:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo "Tommy" Mandala Putra dan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menjadi yang terpopuler pada Rabu (30/3/2022).

Selain itu, berita tentang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) juga cukup banyak diminati pembaca.

1. Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Pr. Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (22/3/2022).

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” isi putusan dikutip dari situs MA, Rabu (30/3/2022).

Maka putusan itu membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.

Keputusan diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR. Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai penandatanganan kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional antara Polri dengan kepolisian Selandia Baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai penandatanganan kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional antara Polri dengan kepolisian Selandia Baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

2. Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

Menurut Dedi, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Kendati demikian, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.

Ia mengatakan, informasi lanjutan akan disampaikan menyusul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com