Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Tommy Kalah di Tingkat Kasasi Sengketa Partai Berkarya | Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka

Kompas.com - 31/03/2022, 05:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo "Tommy" Mandala Putra dan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menjadi yang terpopuler pada Rabu (30/3/2022).

Selain itu, berita tentang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) juga cukup banyak diminati pembaca.

1. Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Pr. Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (22/3/2022).

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” isi putusan dikutip dari situs MA, Rabu (30/3/2022).

Maka putusan itu membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.

Keputusan diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR. Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai penandatanganan kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional antara Polri dengan kepolisian Selandia Baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai penandatanganan kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional antara Polri dengan kepolisian Selandia Baru di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

2. Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

Menurut Dedi, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Kendati demikian, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.

Ia mengatakan, informasi lanjutan akan disampaikan menyusul.

"Sejak 2 hari yang lalu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menduga Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus, sedang berada di Amerika Serikat.

Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan pada 18 Maret 2022.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI).

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com