Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Tanggapan Menkes soal Putusan MKEK Pecat Terawan dari IDI
Abdul Azis mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Secara terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemecatan Terawan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).
Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu. Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Baca juga: Kontroversi Terapi Cuci Otak, Alasan Terawan Dipecat Sementara IDI pada 2018
Namun, ia enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya.
Terawan anggap IDI rumah kedua
Terawan buka suara pasca direkomendasikan MKEK dipecat secara permanen dari IDI.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Terawan, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul "Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara kandung".
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin, (28/3/2022).
Andi mengatakan, Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
Baca juga: MKEK Putuskan Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi
Terawan, lanjutnya, meminta teman-teman sejawat untuk menahan diri untuk tidak menimbulkan keributan akibat putusan MKEK tersebut.