JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Andi rencananya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Hari ini, benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).
"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki, ada di Cipulir," ucapnya.
Ali menyampaikan, jika Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu belum menerima pemanggilan tersebut, maka dapat disampaikan kepada KPK.
Baca juga: KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief dalam Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Menurutnya, KPK bakal melakukan pemanggilan ulang jika memang Andi tidak menerima surat pemanggilan dari lembaga antirasuah itu.
"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain ya tentu silahkan sampaikan kepada kami, nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali," ucap Ali.
"Yang pasti kami, bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu, di kecamatan Cipulir," jelas dia.
Ali menuturkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan proses penyidikan di KPK. Pemanggilan itu, ujar dia, diharapkan dapat memperjelas perkara yang tengah didalami Komisi Antirasuah.
"Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik," papar Ali.
Baca juga: KPK Dalami Izin Aktivitas Tambang yang Diterbitkan Bupati PPU Abdul Gafur
"Sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," ucapnya.
Melansir Tribunnews.com, Andi Arief mengaku, belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Ia juga menyebut bahwa Jubir KPK telah membuat berita bohong atau hoaks.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.