JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan mafia minyak goreng yang sempat disebut-sebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi masih menjadi tanda tanya besar.
Dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (18/3/2022), Lutfi menjanjikan bahwa tersangka mafia minyak goreng bakal diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022.
Mafia tersebut mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Sebut Tak Temukan Mafia Minyak Goreng, Polisi: Adanya Pelaku Usaha Personal
Namun, pada hari itu, tak ada satu pun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri justru menyatakan tak tahu adanya informasi terkait pengumuman tersangka mafia minyak.
"Kok saya belum tahu yah,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri.
Lutfi sempat mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perihal dugaan mafia minyak goreng ke kepolisian.
Dalam rapat kerja Komite II DPD di hari tersebut, Lutfi mengatakan, sosok mafia minyak goreng akan diumumkan dalam waktu 1-2 hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Senin.
Namun, hari itu lewat begitu saja tanpa ada satu pun tersangka mafia yang diumumkan.
Kini, empat hari pasca-pernyataan Lutfi, tanda-tanda diumumkannya tersangka mafia minyak goreng belum nampak juga.
Dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022) malam, janji Mendag soal mafia minyak goreng dipertanyakan.
Mulanya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung pernyataan Mendag yang menyebut bahwa tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Lutfi soal tambahan waktu satu sampai dua hari untuk mengumumkan tersangka.
Baca juga: Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag...
"Pak Menteri bilang masih butuh proses, tunggu satu sampai dua hari. Satu sampai dua hari itu kan Selasa, Rabu, nah ternyata harinya juga sudah lewat juga, pak. Gimana koordinasi Kementerian Perdagangan dengan aparat kepolisian?" tanya Andre kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, yang hadir secara virtual dalam rapat.
Oke lantas mengatakan, belum diumumkannya tersangka mafia minyak goreng lantaran pihak kepolisian menilai belum cukup bukti. Padahal, pihaknya menilai bukti sudah cukup.
"Pak menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup, pak," kata Oke.
Mendengar jawaban Oke, Andre nampak belum puas. Dia kembali memastikan bahwa pengungkapan mafia minyak goreng terganjal bukti.
"Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?" tanya Andre.
"Mungkin, pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan," tutur Oke.
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak akhir tahun lalu harga minyak goreng melambung tinggi.
Pemerintah sempat mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran.
Akhirnya, pemerintah mencabut aturan soal HET. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar.
Baca juga: Tak Setuju dengan Mendag, Pimpinan DPR: Jangan Langsung Mengecap Ada Mafia Minyak Goreng
Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi.
Harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp 25.000 per liter.
Mendag sendiri mengaku kebingungan dengan melimpahnya stok minyak goreng usai aturan HET dicabut.
"Saya juga bingung barang ini dari mana? Tiba-tiba keluar semua," katanya saat berdialog dengan ibu-ibu di sebuah ritel modern di Jakarta dikutip dari Tribunnews, Minggu (20/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.