KOMPAS.com - Baron de Montesquieu adalah seorang filsuf asal Perancis yang mencetuskan trias politica pada tahun 1748.
Lewat bukunya yang berjudul De L'esprit des Lois, trias politica menjadi salah satu konsep besar dalam sejarah teori politik yang kemudian diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Trias politica berasal dari Bahasa Yunani yaitu "tri" yang berarti tiga, "as" yang berarti poros atau pusat, dan "politica" yang memiliki arti kekuasaan.
Secara utuh, trias politica diartikan sebagai suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa terdapat tiga macam kekuasaan dalam sebuah negara.
Konsep trias politica dari Montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan akan saling lepas dengan kedudukan yang sederajat. Sehingga, dapat saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.
Menurut Montesquieu, pemisahan kekuasaan dilakukan untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang akan melahirkan kesewenang-wenangan.
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.
Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. Lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.
Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain.
Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya. Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca juga: Trias Politika di Indonesia
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA.
Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau KY yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan KY adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.
Referensi