JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyatakan, pihaknya mendapatkan lahan dan bangunan seluas 700 meter di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Lahan itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah dari barang hasil rampasan negara.
"Pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan aset hasil sitaan dan hasil keputusan eksekusi dari kasus-kasus korupsi, ada tanah, ada bangunan, ada ruko, ada kendaraan. Itu diserahkan untuk dipakai. Termasuk oleh kementerian ATR/BPN," ujar Sofyan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
"Kami mendapatkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur dan kita akan gunakan untuk ruang arsip penyimpanan," ucap dia melanjutkan.
Menurut Sofyan, lahan dan bangunan pemberian KPK itu akan segera dilakukan renovasi untuk bisa secepatnya digunakan. Ia menyebut, arsip-arsip Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Cianjur, akan ditempatkan di gedung pemberian KPK tersebut.
"Kita mulai segera renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur untuk (ditempatkan) di situ. Karena selama ini sudah penuh arsip kantor kita," papar Sofyan.
Selain diberikan ke Kementarian ATR/BPN, PSP dan hibah ini juga diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Pemkab Tapanuli Utara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset ini merupakan bagian dari barang rampasan dari tiga kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq dan M Nazarudin," melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin
Untuk diketahui, Fuad Amin adalah tersangka pengembangan kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait fasilitas atau izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Namun, penyidikan atas kasus mantan Bupati Bengkalan itu dihentikan lantaran Fuad meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.
Sementara Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tengah menjalani pidana selama 18 tahun sejak tahun 2014.
Kemudian, Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Nazaruddin dinyatakan bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.