Berikut beberapa instansi yang menerapkan sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Simak Jadwal dan Syarat Orientasi CPNS BKN
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman ini hanya disebutkan jika CPNS tersebut akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Referensi: