JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut Yudo, revisi perlu dilakukan supaya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal bisa dirampas negara.
“Secar bertahap akan kita ajukan mungkin untuk revisi UU pelayarannya itu,” kata Yudo di Markas Besar TNI Angkatan Laut, Rabu (23/3/2022).
Yudo mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menyidik pelaku tindak pidana pengiriman PMI ilegal. Sebab, kewenangan tersebut ada pada kepolisian.
Baca juga: Menko PMK: Penerapan Sanksi Hukum untuk Penyalur dan Calo PMI Ilegal Harus Diawasi Ketat
TNI hanya sebatas berwenang melakukan penyidikan terhadap kapal pengangkut PMI ilegal.
Kendati demikian, kata Yudo, aturan tersebut sejauh ini masih kurang tegas karena kapal yang dinyatakan ilegal mengangkut PMI masih bisa kembali ke pemilik setelah adanya putusan pengadilan.
Karena itu, ia juga mengusulkan agar ada peraturan pemerintah (PP) yang khusus untuk merampas kapal-kapal pengangkut PMI ilegal.
“Harapannya ya yang seperti ini, kita buat PP mungkin yang keras untuk supaya memberikan efek jera kapal yang digunakan itu bisa kita rampas seperti kapal ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) itu,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.