Namun, pada hari itu, tak ada satu pun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan ke publik.
Baca juga: Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Jadi Berbasis Industri, Ini Alasannya
Saat dimintai keterangan, Senin (21/3/2022) siang, Satgas Pangan Polri justru menyatakan tak tahu adanya informasi terkait pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng.
"Kok saya belum tahu yah,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Data Kementerian Pertanian: Minyak Goreng Surplus 716.564 Ton hingga Akhir 2022
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kemendag soal perkara tersebut.
Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke pihaknya.
“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” tutur dia.
Senada dengan Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, hingga Senin (21/3/2022) sore pihaknya belum mendapatkan informasi soal tersangka kasus mafia minyak goreng.
Ramadhan pun mengaku bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Mendag itu.
"Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti," ucap Ramadhan, Senin.
Sementara, berbeda dari Mendag, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyebut bahwa tak ada mafia minyak goreng. Menurutnya, yang ada hanyalah ketidaktepatan regulasi tata niaga.
“Di sektor pangan memang ada mafia di sejumlah komoditas, tapi tidak ada di minyak goreng. Yang ada adalah ketidaktepatan dalam regulasi sehingga pengusaha mencari celah untuk mencari keuntungan," katanya melalui siaran pers dikutip dari Kontan.id, Selasa (22/3/2022).
Menurut Gobel, langka dan mahalnya harga minyak di Indonesia disebabkan karena masalah pengaturan dalam tata niaga dan kepemimpinan, manajerial, serta pendekatan pengelolaan minyak goreng.
Harus diakui bahwa para pembuat kebijakan melakukan kesalahan dalam mengatur regulasi. Di saat bersamaan, pengusaha berupaya mencari keuntungan.
“Namanya pengusaha ya cari untung. Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi, jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” ujarnya.
Baca juga: Klaim Sudah Laporkan Mafia Minyak Goreng ke Polisi, Mendag: Semoga 1-2 Hari Ini Diungkap
Gobel mengatakan, Kemendag seharusnya memiliki strategi dalam menghadapi gejolak harga akibat meningkatnya permintaan pasar global terhadap minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.