Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Persidangan Akan Membuktikan Kliennya Melanggar UU ITE atau Langkah Hentikan Informasi Korupsi

Kompas.com - 21/03/2022, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyebutkan, persidangan akan membuktikan apakah kliennya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau hanya dihentikan langkahnya untuk memberi informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun Adam didakwa sengaja menyebarkan informasi pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dengan mengunggah data pembelian sepedanya di media sosial.

“Sidang berikutnya akan lebih jelas lagi, terang benderang lagi, apakah laporan pada klien kami benar semata klien kami sudah melanggar UU ITE atau semata-mata laporan ini hanya upaya menghentikan langkah Adam Deni memberi informasi dugaan tindak pidana korupsi,” papar Herwanto pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Ia mengatakan, Adam hanya melakukan informasi terkait dugaan korupsi yang dijamin oleh undang-undang.

“Dalam UU Tipikor disebutkan (masyarakat) berhak mencari, memperoleh, memberikan, informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Dalam perkara ini Adam melalui Instagram nya @adamdenigrk mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

Pandangan Herwanto, dokumen itu tidak bersifat rahasia.

“Semua harta kekayaan pejabat penyelenggara negara wajib dilaporkan. Ada LHKPN dan itu bisa diakses masyarakat. Jadi enggak ada harta negara bersifat rahasia,” jelasnya.

Jika Sahroni telah melaporkan pembelian sepeda itu ke KPK sebagai bagian dari harta kekayaan, lanjut Herwanto, maka kasus ini mestinya tidak diperkarakan.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Jerinx, Adam Deni: Kenapa Saya Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi, Mediasi?

“Kalau dilaporkan sifat rahasianya di mana? Engga ada yang bersifat rahasia, ini kan (kemudian) terkesan perkaranya dipaksakan,” imbuh dia.

Diberitakan Adam Deni tidak mengakui kesalahannya telah mengunggah dokumen itu.

Ia hanya mengaku bersalah tidak melakukan sensor pada nama Sahroni atas dokumen tersebut.

Adam dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com