JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Irjen Helmy Santika meminta pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok serta menjual barang kebutuhan pokok sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, kenaikan permintaan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Lebaran harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi yang berjalan lancar, agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.
“Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” kata Helmy dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurut dia, pihaknya telah memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok jelang bulan suci.
Baca juga: Satgas Pangan Temukan Stok Minyak Goreng Menumpuk di Pekalongan
Selain itu, Satgas juga melakukan evaluasi secara periodik tentang perkembangan ktersediaan, distribusi dan harga bahan poko, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam dan telur.
Menurutnya, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.
“Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Helmy
Ia menambahkan, Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas dia.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Satgas Pangan Wajib Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter
Namun demikian, polisi mengutamakan untuk mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan agar aman terkendali.
Helmy menambahkan, Satgas Pangan juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan.
"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar dia
Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 29 Ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.