JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyusun peraturan pelaksanaan atau aturan turunan Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Masyarakat dapat memberi masukan melalui tautan yang telah disediakan.
"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn," ujar Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Dilihat Kompas.com pada tautan tersebut, ada sepuluh aturan yang telah diunggah pada bagian regulasi. Dari sepuluh aturan, enam di antaranya berupa rancangan peraturan yang bisa diberi masukan oleh masyarakat.
Baca juga: KSP Persilakan Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim
Keenam rancangan itu meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN, Rencana Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Khusus IKN.
Menurut Sidik, selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan IKN, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Baca juga: Softbank Mundur dari Pendanaan IKN, Kepala Otorita: Tak Usah Terlalu Khawatir
Konsultasi publik akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.
"Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id," tutur Sidik.
Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.
Jika dihitung dari penandatanganan UU IKN pada 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo maka peraturan turunan paling lambat terbit pada 15 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.