KOMPAS.com – Polisi merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat dapat mengadukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana kepada polisi.
Tapi, bagaimana jika polisi yang melakukan pelanggaran?
Masyarakat yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dapat mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Propam merupakan wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.
Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.
Baca juga: Viral, Video Polisi Bentak Petugas E-Parking Pemkot Medan, Polda Sumut: Diperiksa Propam
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.
Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.
Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.
Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.
Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.
Dalam penjelasannya, Dumas Presisi merupakan bentuk pengawasan masyarakat kepada Polri yang di antaranya dapat berupa keluhan dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.