Pelapor perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dulu untuk membuat pengaduan. Terdapat pula pilihan “Cek Status” untuk memeriksa proses pelaporan tersebut.
Baca juga: Terduga Kasus Narkoba Tewas Usai Ditangkap, 2 Polisi di Padang Pariaman Diperiksa Propam
Masyarakat juga dapat melapor melalui aplikasi Propam Presisi. Namun, pelapor harus mengunduh aplikasi ini terlebih dulu pada smartphone.
Sama seperti situs Dumas Presisi, sebelum melapor melalui aplikasi ini, pelapor juga harus memasukkan NIK terlebih dahulu disertai dengan verifikasi wajah.
Pelapor pun dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduannya dengan memilih “Cek Pengaduan”.
Referensi: