Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Kompas.com - 19/03/2022, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, penetapan Direktur Eksekutif Lokatarus Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

"Kita melihat bahwa yang terjadi hari ini di dalam proses hukum yang dialami oleh Haris Azhar dan juga Fatia ini adalah kriminalisasi, ini adalah pemidanaan yang dipaksakan," Arif dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

Haris dan Fatia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Arif yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Fatia itu berpendapat, perbuatan Haris dan kliennya membuat video mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua, bukanlah suatu tindak pidana.

Terlebih, diskusi tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Baca juga: Haris Azhar Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Menurut Arif, video tersebut merupakan bentuk koreksi, pengawasan, dan kritik dari masyarakat terhadap pemerintah dengan harapan terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ia pun menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintah juga dijamin oleh konstitusi.

"Ini adalah pesan yang sejak awal disampaikan, dan sekali lagi ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia. Yang mereka sampaikan adalah untuk kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat," kata Arif.

Arif juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penerapan penggunaan hukum secara keliru sehingga hukum seolah-olah menjadi bagian dari alat kekuasaan dan menciptakan diskriminasi penegakan hukum.

"Ketika laporan pejabat publik kepada masyarakat, itu begitu cepat padahal kasusnya juga mestinya tidak masuk wilayah pidana, tapi ketika masyarakat melaporkan pejabat publik hari ini yang terjadi adalah perlakuan yang berbeda," kata Arif.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

"Intinya saya membenarkan dulu ya (Haris dan Fatia tersangka), Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Zulpan.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com