JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai majelis hakim mestinya mempertimbangkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut temuan Komnas HAM dapat menjadi penyeimbang karena tidak ada saksi selain terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek itu.
“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata Isnur dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal
“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” sambungnya.
Dalam pandangannya ada kejanggalan pada pengambilan keputusan majelis hakim untuk memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.
Majelis hakim berpendapat Yusmin dan Fikri melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.
Pertimbangan itu menurut Isnur tidak tepat. Sebab upaya membela diri hanya untuk seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban.
“Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” tuturnya.
Isnur pun menyangsikan keterangan terdakwa yang mengaku tidak memborgol empat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya.
“Justru dia salah kalau tidak memborgol. Bagaimana mungkin orang sudah mengejar berjam-jam kemudian tidak diborgol,” imbuhnya.
Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian pada rombongan Rizieq Shihab.
Yusmin, Fikri dan seorang rekannya bernama Elwira Pribadi kemudian terlibat dalam baku tembak dengan dua laskar FPI yang juga tewas, Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas
Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ketiga anggota polisi itu bertemu empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.
Keempatnya menyerah dan diangkut dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bersama tiga terdakwa.
Di dalam mobil itu empat korban disebut berusaha merebut senjata api milik terdakwa.
Insiden itu yang menyebabkan keempatnya kemudian tewas pada 7 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.