Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Janggal Putusan Lepas Terdakwa Unlawful Killing, YLBHI Singgung soal Temuan Komnas HAM

Kompas.com - 18/03/2022, 18:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai majelis hakim mestinya mempertimbangkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut temuan Komnas HAM dapat menjadi penyeimbang karena tidak ada saksi selain terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek itu.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata Isnur dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal

“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” sambungnya.

Dalam pandangannya ada kejanggalan pada pengambilan keputusan majelis hakim untuk memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Majelis hakim berpendapat Yusmin dan Fikri melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.

Pertimbangan itu menurut Isnur tidak tepat. Sebab upaya membela diri hanya untuk seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban.

“Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Isnur pun menyangsikan keterangan terdakwa yang mengaku tidak memborgol empat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya.

“Justru dia salah kalau tidak memborgol. Bagaimana mungkin orang sudah mengejar berjam-jam kemudian tidak diborgol,” imbuhnya.

Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian pada rombongan Rizieq Shihab.

Yusmin, Fikri dan seorang rekannya bernama Elwira Pribadi kemudian terlibat dalam baku tembak dengan dua laskar FPI yang juga tewas, Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ketiga anggota polisi itu bertemu empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya menyerah dan diangkut dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bersama tiga terdakwa.

Di dalam mobil itu empat korban disebut berusaha merebut senjata api milik terdakwa.

Insiden itu yang menyebabkan keempatnya kemudian tewas pada 7 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com