JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kebijakan itu sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp 24.000 per liter usai pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET).
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO (Crude Palm Oil) keluar negeri," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Mahal, 40 Pembeli di Aneka Jaya Semarang Pilih Putar Balik
Menurut Muzani, Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation).
Hal itu dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Di sisi lain, Muzani mempertanyakan mengapa Indonesia mengalami kenaikan harga minyak goreng bahkan kelangkaan di pasaran.
Padahal, Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng terbesar di dunia.
"Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," ujarnya.
Muzani juga mempertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas adanya perang Rusia-Ukrania.
Baca juga: KSP: Minyak Goreng di Pasaran Aman, Tidak Ada Kelangkaan
Menurut dia, argumentasi itu sangat tidak relevan.
Dalam pandangannya, kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar.
"Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," imbuh dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menilai kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Lebih Gencar Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng
Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara.
Krisis itu juga diatasi dengan kebijakan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.