Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, PKS: Emak-emak Tercekik

Kompas.com - 18/03/2022, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai, kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merugikan kalangan ibu dan keluarga kelas menengah bawah.

Kurniasih berpandangan, pemerintah semestinya mengendalikan kenaikan harga minyak goreng dipasar, bukan malah melepaskannya ke mekanisme pasar.

"Seharusnya pemerintah mengendalikan apa yang ada di pasar, tapi ini tidak berdaya mengendalikan dan justru menyerahkan semua mekanismenya oleh pasar. Siapa yang terdampak berat? Emak-emak dan keluarga kelas menengah bawah tercekik, itu rakyat kita bukan orang lain," kata Kurniasih dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: KPPU Ingin Bantu Periksa Mafia Penimbun Minyak Goreng, Minta Mendag Berbagi Data

Pasalnya, harga minyak goreng yang dilepas ke mekanisme pasar membuat harga komoditas tersebut melonjak hampir dua kali lipat dari HET yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan, beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang meninggal dunia saat mengantre minyak goreng yang menurutnya harus menjadi tanggung jawab negara.

"Ini harus menjadi tanggung jawab negara. Belum mereka yang berjuang mengantre, berebut, berdesakan sampai melupakan keselamatan jiwanya demi minyak goreng untuk keluarga," ujar Kurniasih.

Baca juga: Masa Pemerintah Kalah Sama Mafia Minyak Goreng

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga itu juga heran adanya laporan bahwa stok minyak goreng mendadak muncul setelah HET dicabut.

Menurut Kurniasih, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di benak publik yang merasa dipermainkan.

"Sekarang stok mulai ada dengan harga tinggi, pemerintah seolah tak berdaya, bagaimana bisa pemerintah yang punya power bisa tak berdaya?" kata anggota Komisi IX DPR ini.

Baca juga: Tidak Ada Stok, Pedagang di Koja Sudah Dua Bulan Tak Jualan Minyak Goreng

Ia pun mengingatkan bahwa harga komoditas bahan pokok akan naik menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri mendatang sehingga perlu intervensi agar meringankan beban masyarakat.

"Terbukti stoknya ada, pemerintah punya semua instrumen kekuatan dari regulasi sampai penegakan hukum. Semua alat ada di Pemerintah. Jadi jangan saling lempar tanggung jawab. Fungsi regulator dan pengendali kebutuhan pokok makanan harus dijalankan," kata Kurniasih.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut HET minyak goreng kemasan.

Otomatis, harga eceran minyak goreng kemasan akan dilepas ke mekanisme pasar. Hal ini yang membuat minyak goreng mendadak berlimpah namun harganya meroket.

Baca juga: Krisdayanti: Tidak Ada Minyak Goreng Khusus Anggota DPR, Sama Semua Kesulitan

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com