Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Sebut Densus 88 Sudah Bertindak Sesuai SOP Saat Tindak Teroris di Sukoharjo

Kompas.com - 18/03/2022, 10:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai, Densus 88 Antiteror Polri sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dalam menindak tersangka teroris dokter Su di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Bambang Pacul, sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut setelah mendengar penjelasan Densus 88 mengenai adanya insiden saat peristiwa penangkapan itu.

"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris dokter Su sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan," tambah dia.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Densus 88 Ungkap Video Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo yang Coba Melarikan Diri

Hal itu disampaikan Bambang usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III dengan Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Bambang mengatakan, berdasarkan informasi Densus, dokter Su terlibat jaringan terorisme.

Simpang siurnya dokter Su terlibat jaringan teroris pun dinilai sudah clear dengan penjelasan Densus.

Namun demikian, Bambang mengungkapkan bahwa Komisi III tetap akan menggelar rapat kerja dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam waktu dekat.

Rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait pemberantasan terorisme di Tanah Air.

"Mengingat isu terorisme merupakan isu yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: 3 Tersangka Teroris Pendukung ISIS Ditangkap, Salah Satunya Ingin Amaliyah di DPR

"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III pada Senin (21/3/2022) bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," pungkas dia.

Pada pertemuan sebelumnya, Komisi III DPR mendapatkan penjelasan dari Densus 88 dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris dokter Su dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Sebagaimana diketahui, salah satu persoalan yang saat ini menuai sorotan publik adalah kasus penembakan tersangka kasus terorisme dokter Su oleh anggota Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) malam di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dokter Su sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap.

Kemudian, proses penangkapan dan penembakan terhadap dokter Su sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Kemudian juga diklaim sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com