JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan, pemerintah layak mempertimbangkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen secara bertahap.
Berdasarkan temuan P2G, masih banyak sekolah yang melanggar ketentuan SKB Empat Menteri, khususnya terkait dengan protokol kesehatan (prokes).
"Evaluasi P2G terkait PTM 100 persen sejak Januari lalu, masih banyak terjadi pelanggaran SKB Empat Menteri khususnya disiplin prokes di sekolah. Hampir terjadi di semua sekolah," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Perusahaan Ini Dukung PTM Kondusif di 30 SMK Jakarta
Iman menjelaskan, bentuk pelanggaran paling umum terjadi yakni siswa dan guru tak memakai masker di sekolah, tidak jaga jarak 1 meter di kelas, dan sekolah ber AC kelasnya tidak membuka ventilasi.
Pelanggaran lain yakni kantin sudah beroperasi padahal dilarang oleh SKB, tidak periksa suhu dan tidak foto barcode PeduliLindungi sebelum masuk sekolah, tidak pakai masker sepulang sekolah, dan siswa nongkrong sepulang sekolah melanggar 3M.
Iman pun menjelaskan, laporan tersebut berasal dari jaringan guru P2G di berbagai wilayah.
"Menurut guru SMA ini, implementasi SKB 4 Menteri hanya macan kertas selama ini, akibat minimnya pengawasan dari aparat di daerah khususnya, seperti Satpol PP, Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan kurangnya teladan disiplin Prokes dari masyarakat," kata Iman.
Baca juga: PPKM Level 3 Kota Padang, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen
Selain itu, Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim mengatakan, penerapan PTM 100 persen secara bertahap juga bisa diterapkan bila kasus harian Covid-19 konsisten menurun dan positivity rate (PR) menyentuh 5 persen.
P2G meminta Pemerintah dan Pemda memperhitungkan, memetakan perkembangan kasus Covid setidaknya 2 minggu ke depan, sampai awal April.
"Termasuk mengamati tren kasus Covid-19 secara global, sebab cukup mencemaskan juga varian Delta-Omicron dan kasus ledakan kasus terbaru di Cina. Karena saling terkoneksi, misalnya dengan tingkat perjalanan wisata dari mancanegara ke Indonesia yang sudah dipermudah aturannya," jelas Satriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.