Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang

Kompas.com - 17/03/2022, 12:42 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengeroyokan Muhammad Kece karena sejumlah terdakwa dalam kasus itu tak kunjung siap mengikuti sidang, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (17/3/20223), lima terdakwa dijadwalkan untuk hadir secara daring. Namun saat sidang hendak dimulai, hanya dua terdakwa yang siap, tiga lainnya termasuk Napoleon belum tampak hadir.

Hakim sempat memberi peringatan akan menunda sidang jika para terdakwa tidak segera muncul dan siap mengikuti persidangan.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di PN Jakarta Selatan

“Kita sudah tetapkan sidang jam 10 pagi, ruang sidang ini juga masih dipakai sidang-sidang yang lain. Jadi kita tunggu lima  menit, jika Saudara (jaksa) belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda persidangan,” ujar hakim ketua, Kamis (17/3/2022).

Majelis hakim meminta jaksa kooperatif karena perkara itu menyedot perhatian publik.

“Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini menyita perhatian masyarakat. Nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai,” ucap hakim.

Tak lama setelah peringatan majelis hakim, para terdakwa, selain Napoleon, tampak sudah bersiap mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa yang sudah siap mengikuti sidang antara lain Dedy Wahyudi dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

“Baik sambil menunggu terdakwa Napoleon, sidang akan kita mulai dengan terdakwa Dedy dan Harmeniko,” imbuh hakim.

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lain bisa dilakukan karena pelaporannya dilakukan terpisah dengan berkas laporan terhadap Napoleon.

Dalam perkara ini, Napoleon bersama dengan empat terdakwa lain yaitu Dedy, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) pada 25 Agustus 2021.

Muhammad Kece dianiaya setelah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Sehari setelah kejadian, Muhammad Kece melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan atas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com