Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi Lagu Antikorupsi KPK-Indra Kenz, Sempat Ramai Sebelum Akhirnya Di-"Take Down"

Kompas.com - 16/03/2022, 08:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah di kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat ramai diperbincangkan publik.

Ramainya perbincangan publik lantaran keberadaan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam video klip lagu tersebut. Diketahui, Indra Kenz saat ini tengah tersangkut kasus hukum pada platform binary option, Binomo.

 

Lagu tersebut dibuat jauh sebelum Indra Kenz berstatus tersangka. Tepatnya, saat ini masih menyandang status sebagai influencer sekaligus afiliator Binomo.

Dilihat Kompas.com dalam kanal YouTube milik Indra Kenz, Selasa (15/3/2022), dirinya mengunggah proses pembuatan video klip dari lagu itu pada Agustus 2021. Tak tanggung-tanggung, pria berusia 26 tahun itu memberi judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"

Video berdurasi 17.54 menit itu memperlihatkan proses pembuatan video klip lagu bertema antikorupsi antara Indra Kenz dan Indomusikgram.

Baca juga: KPK Take Down Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz dari Channel YouTube

Ada pesan penting yang disampaikan dalam video itu yakni pentingnya peran masyarakat untuk menolak segala bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Bantah ada pembiayaan

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa pembuatan video klip tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Lembaga Antirasuah dengan masyarakat. 

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.

Kolaborasi itu, ujarnya, dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. 

Menurut Ali, KPK selalu memberikan kesempatan kepada semua pihak sesuai dengan kemampuannya masing-masing, untuk ikut aktif dan berkontribusi dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Kontribusi itu, imbuh dia, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kolaborasi Indra Kenz dengan KPK Disorot, Tersangka Penipuan Pernah Suguhkan Lagu Antikorupsi

Ali juga memastikan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz. Pembuatan lagu antikorupsi tersebut murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.

"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ucap Ali.

"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," tutur dia.

"Di-take down"

Tak lama setelah ramai diperbincangkan, lagu tersebut langsung dihapus dari seluruh kanal media komunikasi publik KPK.

Ali menjelaskan, penghentian publikasi dilakukan karena Indra Kenz sebagai pencipta lagu itu menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.

"Sebagai komitmen, KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

Baca juga: Indra Kenz Tampil di YouTube KPK Nyanyikan Lagu Antikorupsi, Ini Penjelasan KPK

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ucap dia melanjutkan.

KPK berharap peristiwa yang menimpa Indra Kenz dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi

Selain itu, KPK menghormati dan mendukung proses hukum kasus dugaan penipuan yang tengah berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut.

"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.

Jadi tersangka

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: KPK Akui Pernah Kolaborasi dengan Indra Kenz Nyanyikan Lagu Antikorupsi

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.

Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla dan mobil Ferrari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com