JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/3/2022) dinihari.
"Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," lanjutnya.
Baca juga: Pimpin Rapat Evaluasi PPKM, Wapres Minta Vaksinasi Jangan Sampai Kendor
Adapun untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah.
Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan terhadap pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik.
"Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," tambah Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.