Pasalnya, banyak pelaku usaha yang masih memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi. Untuk itu, pengusaha masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya saudah habis, maka wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH tersebut.
Kebijakan ini, menurut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," jelas dia.
Dikritik Anwar Abbas
Label Halal Indonesia yang diterbitkan oleh Kemenag pun mendapatkan kritik dari Wakil Ketua Umum MUI Nawar Abbas.
Ada dua alasannya mengkritik logo itu. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," kata Anwar.
Selain kata "MUI", kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.
Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.
Baca juga: Selain Indonesia, Ini Deretan Negara yang Juga Memiliki Label Halal
"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," jelasnya.
Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.
Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.
"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.