JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
Meski begitu, ia tak menjelaskan maksud bagi-bagi kavling seperti apa yang terjadi di kawasan ibu kota baru.
Alex hanya menegaskan, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Minta Hentikan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami, sambung Alex.
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Alex mengatakan, fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.
Baca juga: Pengembang Harap Status Tanah di IKN Nusantara Clear and Clean
KPK belum menjelaskan apakah masalah bagi-bagi kavling ini terjadi di kawasan inti IKN, atau di daerah pengembangannya.
Namun sejak tahun 2020, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil sudah menyatakan status lahan inti seluas 256.000 hektar untuk IKN Nusantara sudah selesai.
"Lahan yang inti itu adalah kawasan hutan yang sudah dilepaskan status Hutan Tanaman Industri oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Jadi nggak ada masalah," ungkap Sofyan, ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Pembangunan tahap awal ibu kota baru direncanakan akan menggunakan lahan seluas 6.000 hektar. Sementara, untuk pengembangan kawasan IKN dibangun di tanah milik negara yang saat ini masih berbentuk hutan.
Harga tanah warga di Sepaku yang akan masuk ke dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN mulai naik sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan lokasi tersebut jadi ibu kota negara baru.
Kenaikan harga tanah kembali terjadi ketika UU IKN disahkan beberapa waktu lalu.
"Dari sebelumnya Rp 50 juta per hektare sekarang bisa jadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektare," ungkap Camat Sepaku, Risman Abdul dalam pemberitaan Kompas.com pada 25 Januari 2022.
Meski harga lahan di Sepaku kembali naik, Risman mengimbau warganya untuk tidak menjualnya saat ini.
Baca juga: Membaca Minat Para Pengusaha Properti Beli Lahan di IKN Baru
Sebab menurut dia, harga lahan di Sepaku nantinya akan terus meroket seiring pembangunan dan perkembangan kawasan IKN.
"Kalau warga jual bakal rugi. Jangan jual lahan. Kalau hanya untuk penuhi kebutuhan hidup, tidak harus jual lahan toh," ujar dia.
Lebih lanjut, Risman meminta warga Sepaku tidak dulu menjual tanahnya karena lahan itu akan menjadi ruang hidup mereka ketika IKN sudah resmi beroperasi.
"Kami terus imbau jangan jual lahan. Kalau lahan dijual berarti dia menjual ruang hidupnya. Kalau mau jual, jangan sekarang, rugi," tutur Risman.
Baca juga: Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
Jual beli lahan di sekitar IKN Nusantara sendiri sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Salah satu poin dalam Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu adalah larangan menjual lahan dalam jumlah besar.
Selain itu Perbup juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah, termasuk harus atas seizin Bupati Penajam Paser Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.