Harga tanah warga di Sepaku yang akan masuk ke dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN mulai naik sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan lokasi tersebut jadi ibu kota negara baru.
Kenaikan harga tanah kembali terjadi ketika UU IKN disahkan beberapa waktu lalu.
"Dari sebelumnya Rp 50 juta per hektare sekarang bisa jadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektare," ungkap Camat Sepaku, Risman Abdul dalam pemberitaan Kompas.com pada 25 Januari 2022.
Meski harga lahan di Sepaku kembali naik, Risman mengimbau warganya untuk tidak menjualnya saat ini.
Baca juga: Membaca Minat Para Pengusaha Properti Beli Lahan di IKN Baru
Sebab menurut dia, harga lahan di Sepaku nantinya akan terus meroket seiring pembangunan dan perkembangan kawasan IKN.
"Kalau warga jual bakal rugi. Jangan jual lahan. Kalau hanya untuk penuhi kebutuhan hidup, tidak harus jual lahan toh," ujar dia.
Lebih lanjut, Risman meminta warga Sepaku tidak dulu menjual tanahnya karena lahan itu akan menjadi ruang hidup mereka ketika IKN sudah resmi beroperasi.
"Kami terus imbau jangan jual lahan. Kalau lahan dijual berarti dia menjual ruang hidupnya. Kalau mau jual, jangan sekarang, rugi," tutur Risman.
Baca juga: Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
Jual beli lahan di sekitar IKN Nusantara sendiri sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Salah satu poin dalam Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu adalah larangan menjual lahan dalam jumlah besar.
Selain itu Perbup juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah, termasuk harus atas seizin Bupati Penajam Paser Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.