JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi mengatakan, tidak ada larangan secara formal bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Oleh karenanya, ia berujar bahwa tak ada masalah atau pelanggaran apabila MUI menolak permintaan pengunduran diri yang dilayangkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar baru-baru ini.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada 2 pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," kata Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Maruf Amin Sebut Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dari MUI Masih Dibahas Internal
Fahrurrozi menegaskan bahwa dalam AD/ART organisasi, tak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan Ketum MUI.
Ia mengambil contoh, sejumlah Rais Aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kyai Miftah.
"Kyai Sahal Mahfudz merangkap Ketum MUI 3 periode. Kyai Ma'ruf Amin juga," kata Fahrurrozi yang mengaku telah berbincang dengan beberapa perwakilan MUI soal pengunduran diri Miftah.
"Makanya MUI merasa kaget dan terkejut, kenapa kami ditinggal, dulu-dulu kan boleh (Rais Aam PBNU merangkap Ketum MUI), kenapa sekarang tidak boleh?" lanjutnya.
Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan
Forum Ahwa merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.
Baca juga: Kisah Miftachul Akhyar, Bangun Ponpes di Permukiman Preman Sarang Pemabuk dan Penjudi
Ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar Lampung, Miftachul Akhyar kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menerima permintaan pengunduran diri Miftah.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan (9/3/2022) , terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat rimpinan, pleno, dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.