Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Abai Prokes Hanya karena Lihat Data Penyebaran Covid-19 Rendah

Kompas.com - 09/03/2022, 15:40 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meminta masyarakat tidak abai protokol kesehatan (prokes) meski data penyebaran Covid-19 di wilayahnya rendah.

Dalam pandangan Trubus, data tiap-tiap daerah terkait penyebaran Covid-19 maupun bed cccupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian di rumah sakit tidak bisa sepenuhnya dijadikan acuan. Sebab masyarakat sudah banyak yang enggan melakukan testing jika mengalami gejala Covid-19.

“Sejak awal saya mengusulkan mestinya tes antigen maupun PCR itu digratiskan. Supaya masyarakat patuh. Kalau dibebankan ke masyarakat terus akhirnya ya masyarakat antipati,” ucap Trubus, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen

Trubus mencontohkannya kondisi di wilayah DIY dan DKI Jakarta. Saat ini DIY menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, sedangkan DKI Jakarta diturunkan statusnya ke level 2.

Ia mengemukakan, kondisi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta bisa saja lebih tinggi ketimbang di DIY. Namun, hal itu tidak tampak karena masyarakat memilih untuk langsung mengobati dan melakukan isolasi mandiri ketika merasakan gejala Covid-19.

“Masyarakat DKI Jakarta sudah malas (testing) atau ke rumah sakit. Orang kalau meriang sudah langsung di rumah aja. Jadi terkesan (penyebaran Covid-19) di Jakarta rendah,” paparnya.

Trubus menyampaikan kondisi ini yang mestinya dilihat pemerintah jika menghilangkan hasil tes antigen dan PCR negatif untuk pelaku perjalanan domestik.

Ia mengapresiasi pemerintah telah memberlakukan kebijakan itu, namun mestinya jumlah testing di masyarakat terus dilakukan dengan metode surveilans dan gratis.

“Ya jadi testing lebih baik dilakukan untuk surveilans saja tapi gratis, sehingga ada kepatuhan masyarakat di situ,” imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2. Kebijakan itu diterapkan sejak 8 Maret sampai 14 Maret 2022.

Wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan level PPKM setelah sebelumnya berstatus level 3 karena maraknya penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Di sisi lain status PPKM di DIY meningkat dari level 3 ke level 4. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan peningkatan status itu terjadi karena terdapat penambahan jumlah kasus positif harian dan presentase BOR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com