JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, ada 25.000 orang yang memakai kode referral Doni Salmanan di aplikasi Quotex.
Sebanyak 25.000 orang ini tergabung dalam grup Telegram.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia, pasti gabung Telegram itu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Reinhard juga mengatakan Doni menjanjikan keuntungan dan membuat berita bohong guna mengajak member lain bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Baca juga: Mengenal Lagi Binary Option dan Quotex yang Jerat Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan
Padahal, tidak ada member lain yang pernah menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para member-nya.
“80 (persen) dari kekalahan (member Quotex lain),” ujar dia.
Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dinan Fajrina Berjanji Tak Akan Tinggalkan
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.