Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Kompas.com - 09/03/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 orang dan beranggotakan orang perseorangan.

Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan paling sedikit tiga koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi beberapa jenis.

Klasifikasi ini berdasarkan kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggota.

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Jenis koperasi tersebut, yaitu:

  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Simpan Pinjam

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur cara dan syarat mendirikan koperasi. Berikut penjelasannya:

Rapat pendirian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri.

Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau anggota yang diberi kuasa.

Rapat pendirian koperasi dilakukan untuk membahas pokok-pokok rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  • nama koperasi
  • nama para pendiri
  • alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi
  • jenis koperasi
  • jangka waktu berdiri
  • maksud dan tujuan
  • keanggotaan koperasi
  • perangkat organisasi koperasi
  • modal koperasi
  • besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
  • bidang dan kegiatan usaha koperasi
  • pengelolaan
  • pembagian sisa hasil usaha
  • perubahan anggaran dasar
  • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum
  • sanksi
  • peraturan khusus

Hasil rapat pendirian koperasi ini dibuat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.

Kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat ini harus dicatat oleh notaris untuk kemudian dirumuskan dalam akta pendirian.

Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau online kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan menggunakan layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi).

Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan:

  • dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup;
  • berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
    Berita acara ini dilengkapi dengan daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP para pendiri, surat kuasa pendiri, dan surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  • surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
  • rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Untuk pendirian koperasi sekunder harus ditambah beberapa dokumen, yaitu:

  • hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  • keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;
  • lampiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dari koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota.

Verifikasi dan pengesahan akta pendirian koperasi

Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi yang diajukan harus dilengkapi lampiran persyaratan dan berkas dokumen pendukung.

Dokumen permohonan yang telah disampaikan akan diperiksa dan diteliti oleh pejabat yang berwenang.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian akan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian koperasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan dan dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap, benar dan memenuhi persyaratan.

Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi ini akan dicatat dalam buku daftar umum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dan salinannya akan diberikan kepada dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat koperasi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com