JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, vaksinasi Covid-19 harus tersebar secara merata seiring dengan kebijakan pemerintah menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
"Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target vaksin secara merata harus segera diwujudkan," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, berdasarkan data pemerintah, vaksinasi dosis 2 memang sudah tembus 71 persen pada Selasa (7/3/2022) kemarin.
Namun, secara geografis, persebaran vaksinasi belum merata, di mana baru terdapat 13 provinsi yang mencapai 70 persen vaksinasi dosis kedua.
"Bahkan masih ada daerah yang di bawah 40 persen cakupan dosis dua. Sementara mobilitas domestik kan ke seluruh wilayah Indonesia," ujar Kurniasih.
Sementara itu, capaian vaksinasi booster juga masih terbilang rendah di angka 6 persen pada Selasa kemarin.
"Perlu evaluasi dan percepatan strategi vaksinasi nasional plus booster jika vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan domestik," kata dia.
Oleh sebab itu, Kurniasih mengingatkan bahwa tetap perlu ada pengujian awal menggunakan tes antigen bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi secara lengkap.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Terkait itu, ia juga menekankan agar aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik dan semua hasil tes yang positif datanya masuk ke aplikasi tersebut agar tidak ada penumpang yang lolos dengan status positif.
Ia menambahkan, dihapusnya tes antigen dan PCR dari syarat perjalanan tidak boleh melemahkan kegiatan testing dan tracing.
"Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," ujar Kurniasih.
Baca juga: Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif asalkan pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Selain mencabut syarat tes antigen dan PCR, pemerintah juga membuat sejumlah pelonggaran antara lain mengizinkan kompetisi olahraga dihadiri penonton secara fisik, uji coba bebas karantina di Bali, hingga mengurangi masa karantina menjadi 1 hari.
Pemerintah mengeklaim kasus harian Covid-19 sudah menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.