JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes antigen dan PCR negatif bagi pelaku perjalanan domestik, harus diawasi dengan ketat dan dievaluasi.
Ia mengatakan, pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut apabila berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.
"Dilakukan dengan pemantauan ketat, jadi kalau misalnya angka harian naik atau angka bed occupancy rate RS di kota-kota itu naik, kebijakan itu segera dicabut," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Zubairi mengatakan, meski laju kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan, namun penularan virus Corona termasuk varian Omicron masih terjadi, bahkan menyebabkan kematian.
Baca juga: Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali
Oleh karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan baru tersebut perlu dimonitor secara ketat.
"Jadi tolong ini perlu monitor dan perlu dicatat walau kasus Covid-19 sudah turun, tetap ada pasien yang meninggal, 200 orang meninggal tidak sedikit dan ini tidak nyaman kan," ujarnya.
Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, meski syarat perjalanan domestik dilonggarkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan virus.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.