Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Kompas.com - 06/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

Naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tata cara naturalisasi dilakukan melalui sebuah permohonan.

Sementara, yang disebut sebagai orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi ke dalam dua kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu pengajuan permohonan, orang yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling sinkat lima tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  • Bersedia membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Baca juga: Menpora Tekankan Beda Pemahaman Naturalisasi Dulu dan Sekarang

Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan

Jika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon.

Permohonan Naturalisasi Ditolak

Jika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.

Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa kepada negara RI dapat diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI mengakibatkan seseorang tersebut berkewarganegaraan ganda.

Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara dan telah memiliki prestasi yang mengharumkan negara Indonesia.

 

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com