JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyelidiki kasus kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia. Satgas Pangan Polri menemukan, kelangkaan minyak goreng terjadi karena pelaku usaha menahan stok.
“Ditemukan pelaku usaha yang menahan stok, karena membeli sebelumnya dengan harga lama yang lebih mahal dari harga baru,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Kasus pelaku usaha menahan stok ditemukan Makasar (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara), Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lebak dan Serang (Banten).
Baca juga: Minimarket di Jakarta Rutin Dapat Pasokan Minyak Goreng, tapi Langsung Habis Diserbu Warga
Terkait temuan itu, Satgas Pangan Polri kemudian mendorong agar minyak goreng segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar.
“Polri menghimbau untuk segera mendistribusikannya, jangan kurangi produksi dan alokasi distribusi,” ucapnya.
Menurut dia, beberapa wilayah yang mengalami kelangkaan minyak goreng saat ini karena para pelaku usaha masih menyesuaikan pola kegiatannya dengan kebijakan pemerintah melakukan stabilisasi harga minyak goreng.
Helmy juga memastikan stok minyak goreng di Tanah Air masih aman dan saat ini dalam proses pendistribusian.
Satgas Pangan Polri, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman RI, maupun Ditjen PKTN Kemendag RI guna mengawasi stok minyak goreng.
Selain itu, Satgas Pangan Polri masih belum menemukan adanya kartel minyak goreng.
Helmy mengimbau, jika masyarakat memiliki informasi praktek kartel, permainan harga maupun penimbunan minyak goreng untuk segera melaporkan ke Satgas Pangan.
“Segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri, untuk segera kami tindaklanjuti,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kelangkaan stok minyak goreng di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kendala dalam kurangnya pasokan minyak goreng di dalam negeri terjadi di lapangan atau di level pendistribusian produk ke pasar ritel.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag IG Ketut Astawa mengatakan, produsen minyak sawit mentah (CPO) telah memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan memasok sebanyak 351 juta liter untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Baca juga: Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Warga Lebak Jadi Tersangka
"Kalau kita lihat data yang ada komitmen dari produsen CPO itu sudah mencapai 351 juta liter selama 14 hari, kebutuhan kita selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter," kata Ketut seperti dilaporkan Antara, Selasa lalu.
Dengan pasokan CPO yang dipenuhi oleh produsen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk minyak goreng dalam jangka waktu sebulan.
Namun, menurut dia, yang terjadi justru ketersediaan produk minyak goreng masih sedikit atau langka di pasaran baik pasar modern maupun pasar tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.