Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada PK tersebut, Angie juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti.
"Dihukum pula membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.
PK yang diajukan Angie diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.
Kuasa hukum Angelina, Krisna Murti, memastikan, Angie tak akan kembali ke dunia politik. Mendengarnya saja, Angie tidak mau dan lebih memilih membahas yang lain.
“Saya tanya apakah mau kembali ke politik, dia bilang, ‘Mas Krisna bisa enggak ngomong yang lain, jangan ngomong politik’, kenapa?, ‘saya trauma terhadap politik’, saya enggak mau lagi ke dunia politik,” kata Krisna Murti sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Menurut Krisna, setelah bebas Angie akan fokus dengan kehidupannya bersama keluarga, terutama anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.