Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, PPLN Hanya Boleh Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini

Kompas.com - 01/03/2022, 10:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2022 di Wilayah Jawa-Bali pada Senin (28/2/2022).

Dalam Inmendagri itu dijelaskan soal pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pembatasan itu menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.

Pertama, PPLN yang masuk ke Indonesia lewat pintu masuk udara hanya boleh melalui tujuh bandar udara. Ketujuh bandar udara itu adalah, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Mulai 14 Maret, Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Kedua, untuk PPLN yang masuk lewat jalur laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Ketiga, untuk PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat hanya boleh melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, diatur pula soal layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal warga negara asing (WNA) atau awak kapal warga negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Masa Karantina 3 hari

Sebelummya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai 1 Maret ini pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN.

Kebijakan itu berlaku bagi PPLN yang sudah divaksin Covid-19 secara lengkap dan yang sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan atau booster.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM pada hari Minggu lalu.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujar dia.

Selain menerapkan kebijakan di atas, Luhut mengungkapkan pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022.

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," kata  Luhut.

Luhut menambahkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Luhut mengungkapkan, pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali. Kemudian lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.

“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” ungkap Luhut.

Ia menambahkan, untuk pembukaan tahap berikutnya pemerintah akan menambah hotel karantina bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah 41 hotel.

“Perbaikan lain yang akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com