Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kemenlu RI Minta DK PBB Bersikap Soal Ukraina Dinilai Sia-sia

Kompas.com - 27/02/2022, 14:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengambil tindakan atas krisis Ukraina adalah upaya yang sia-sia.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah kongkrit ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?," kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

"Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto," lanjut Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

Baca juga: Indonesia Desak PBB Ambil Langkah Nyata Cegah Kondisi Buruk di Ukraina

Pernyataan Kemenlu yang meminta DK PBB bersikap atas krisis Ukraina disampaikan pada Jumat (25/2/2022) lalu.

"Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi," demikian bunyi pernyataan Kemenlu.

Pemerintah meminta semua pihak menghormati tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan.

Hikmahanto juga mengkritik poin 2 pernyataan Kemenlu yang yang menggunakan istilah "military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima)".

Baca juga: 3 Negara yang Abstain Terkait Resolusi PBB Penghentian Invasi Rusia ke Ukraina

Menurut dia dengan menerbitkan pernyataan sikap itu maka Rusia bisa menganggap Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan sejumlah negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah "unacceptable".

Selain itu, lanjut Hikmahanto, kalimat itu berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Sebab Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal," ucap Hikmahanto.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Rabu (23/2/2022) mendeklarasikan perang dengan Ukraina. Putin mengeklaim Rusia sedang melakukan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi Ukraina.

Putin mengatakan, Rusia tidak berniat menduduki Ukraina dan menyalahkan pemerintah negara tetangganya itu atas potensi pertumpahan darah. Dia mengancam negara-negara yang mencoba mengganggu tindakannya bakal menghadapi konsekuensi yang belum dilihat. Dalam pidatonya, Putin berbicara kepada pasukan Ukraina, mendesak mereka untuk meletakkan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com