Dikutip dari Kompas.id, Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengapresiasi putusan MK yang konsisten dengan putusan sebelumnya.
"Putusan konsisten dengan yang sebelumnya. Moderat. Tidak menolak, tapi juga bukan mengabulkan tapi NO. Bisa saja suatu hari kelak ada perkembangan baru sehingga dikabulkan," kata Jimly.
Sementara itu, enam partai politik nonparlemen sudah bersiap untuk kembali mengajukan uji materi.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR telah bertemu pada 23 Februari 2022.
Baca juga: Tolak Presidential Threshold 20 Persen, PKS Akan Judicial Review ke MK
Mereka sepakat akan mengajukan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 dan meminta presidential threshold dihapuskan.
Menurut Pasal 222 UU Pemilu, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.
Afriansyah yakin partai-partai nonparlemen akan memenuhi syarat legal formal untuk uji materi.
Sebab, mereka dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat mengajukan capres/cawapres. Padahal, jika digabungkan, suara keenam partai itu mencapai 13,5 juta suara atau sekitar 10 persen.
"Kami tidak mau lagi dirugikan secara konstitusional di Pemilu 2024. Masak dipakai raihan kursi dan suara parpol di Pemilu 2019. Itu tidak fair. Parpol pemilik suara di 2019 bisa saja menurun di 2024," ujarnya.
Ditolak berkali-kali
Sebelum Gatot, uji materi soal presidential threshold telah berkali-kali diajukan dan berkali-kali juga ditolak.
Contohnya, pada September 2020 lalu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga mengajukan permohonan tersebut ke MK.
Baca juga: Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Bisa Redam Polarisasi
Gugatan itu diputuskan MK pada pertengahan Januari 2021. MK memutuskan menolak gugatan Rizal karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (14/1/2021), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Rizal tidak memberikan bukti bahwa dia pernah pernah dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik.
Jelang Pilpres 2019 lalu, ketentuan tentang presidential threshold juga pernah ramai-ramai digugat ke MK.