Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Mafia Visa, Imigrasi: Perusahaan Biro Perjalanan Jadi Penjamin Visa Kunjungan

Kompas.com - 23/02/2022, 15:08 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan pembuatan visa bagi warga negara asing (WNA) harus mendapatkan jaminan dari perusahaan biro perjalanan atau hotel di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris guna mengantisipasi adanya mafia pengurusan visa yang mematok tarif lebih tinggi.

"Sebelum pandemi, visa kunjungan wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia,” kata Amran, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Amran mengatakan, Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel di Denpasar, Bali, pada awal Februari 2022.

Menurut dia, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.

Ditjen Imigrasi pun melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Pemerintah Provinsi Bali dalam menyosialisasikan kebijakan itu.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu,” kata Amran.

Amran menjelaskan, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Sebagai penjamin, mereka juga harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.

Menurut Amran, agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata yaitu biro perjalanan atau hotel dapat menyediakan paket liburan dan hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh Undang- Undang sebesar Rp 200.000 ditambah 50 dollar Amerika Serikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 171 A juga disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

"Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat,” kata Amran.

Baca juga: Sandiaga Uno Bakal Usut Tuntas Mafia Visa Cepat untuk Liburan di Bali

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace menjelaskan bagaimana dugaan mafia visa di Bali terungkap. Dikutip dari pemberitaan Tribun Bali, Senin (21/02/2022), temuan itu pertama kali diketahui melalui akun Instagram perusahaan sejak dua minggu lalu.

Dalam promosinya, akun tersebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat. Tertulis pula biaya pengurusan visa cepat dengan tarif bervariasi, dipatok hingga Rp 5,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com