Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Penyusupan dan Pembatasan Stok Minyak Goreng di 7 Provinsi

Kompas.com - 22/02/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya penyusupan dan pembatasan pasokan minyak goreng di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual bertajuk Minyak Goreng Masih Langka, Selasa (22/2/2022).

“Pembatasan pasokan dilakukan dengan menyimpan di gudang-gudang pasar ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase,” sebut Yeka.

Yeka mengungkapkan, pembatasan pasokan ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Baca juga: Pantau Distribusi Minyak Goreng di Jakarta, Polda Metro Jaya: Belum Ada Laporan Kelangkaan

“Kemudian (pembatasan pasokan) juga dilakukan oleh agen distributor dengan menghentikan pasokan kepada toko ritel modern,” kata dia.

Sementara itu, penyusupan pasokan minyak goreng ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara.

Yeka mengemukakan, modus penyusupan dilakukan dengan dua cara. Pertama, karyawan ritel modern menjual keluar gudang ritel pada pedagang ritel tradisional.

“Kedua, agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya.

Disisi lain, lanjut Yeka, Ombdusman menemukan bahwa ritel modern memiliki kepatuhan lebih tinggi pada HET minyak goreng yang diterapkan pemerintah.

“Sebaliknya di pasar atau ritel tradisional tingkat kepatuhannya relatif rendah pada HET,” tuturnya.

Data Ombudsman menunjukan, ritel tradisional menjual minyak goreng curah di atas HET dengan harga kisaran Rp 13.000 sampai Rp 26.000.

“Sampel di Jawa Tengah, Yogyakarta, Gorontalo, dan Sulawesi Utara menjual minyak goreng curah di ritel tradisional dengan harga tinggi mencapai Rp 20.000 sampai Rp 26.000 per liter,” kata Yeka.

Kemudian ritel tradisional secara umum juga menjual minyak goreng kemasan sederhana di angka Rp 14.000 hingga Rp 24.000 per liter.

Minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 17.000 sampai Rp 24.000 per liter di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Papua,” papar dia.

Yeka menambahkan, ritel tradisional yang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga di atas Rp 20.000 ditemukan di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Pemerintah telah mengatur HET minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Mengacu pada aturan tersebut, harga minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com