Salin Artikel

Ombudsman Temukan Penyusupan dan Pembatasan Stok Minyak Goreng di 7 Provinsi

“Pembatasan pasokan dilakukan dengan menyimpan di gudang-gudang pasar ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase,” sebut Yeka.

Yeka mengungkapkan, pembatasan pasokan ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Papua.

“Kemudian (pembatasan pasokan) juga dilakukan oleh agen distributor dengan menghentikan pasokan kepada toko ritel modern,” kata dia.

Sementara itu, penyusupan pasokan minyak goreng ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara.

Yeka mengemukakan, modus penyusupan dilakukan dengan dua cara. Pertama, karyawan ritel modern menjual keluar gudang ritel pada pedagang ritel tradisional.

“Kedua, agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya.

Disisi lain, lanjut Yeka, Ombdusman menemukan bahwa ritel modern memiliki kepatuhan lebih tinggi pada HET minyak goreng yang diterapkan pemerintah.

“Sebaliknya di pasar atau ritel tradisional tingkat kepatuhannya relatif rendah pada HET,” tuturnya.

Data Ombudsman menunjukan, ritel tradisional menjual minyak goreng curah di atas HET dengan harga kisaran Rp 13.000 sampai Rp 26.000.

“Sampel di Jawa Tengah, Yogyakarta, Gorontalo, dan Sulawesi Utara menjual minyak goreng curah di ritel tradisional dengan harga tinggi mencapai Rp 20.000 sampai Rp 26.000 per liter,” kata Yeka.

Kemudian ritel tradisional secara umum juga menjual minyak goreng kemasan sederhana di angka Rp 14.000 hingga Rp 24.000 per liter.

“Minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 17.000 sampai Rp 24.000 per liter di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Papua,” papar dia.

Yeka menambahkan, ritel tradisional yang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga di atas Rp 20.000 ditemukan di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Pemerintah telah mengatur HET minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. Mengacu pada aturan tersebut, harga minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/19235741/ombudsman-temukan-penyusupan-dan-pembatasan-stok-minyak-goreng-di-7-provinsi

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke