“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf pada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga meminta pada Bang Ahmad Sahroni mengetukan hatinyalah untuk saya karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” sebut Adam.
Ia pun mengaku mengunduh dokumen pribadi Ahmad Sahroni melalui sosial medianya atas permintaan orang lain.
Adam juga mengatakan bahwa dirinya sudah tidak kuat menjalani perkara ini.
“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya, harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” terang dia.
Baca juga: Saat Jokowi Duduk di Kursi Surya Paloh Saat Kunjungi Peresmian Nasdem Tower...
Diketahui Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.
Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang menurut Susandi merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.
Adam menjadi tersangka karena mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.